PENGARUH KESADARAN, PENGETAHUAN, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK

NUGRAHENI, RATNA (2018) PENGARUH KESADARAN, PENGETAHUAN, DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK. LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT.

[img] Text
1. RATNA_Laporan Penelitian_Kepatuhan Wajib Pajak.pdf

Download (8MB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk (1) menguji pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, (2) menguji pengaruh pengetahuan dan pemahaman tentang pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, (3) Menguji pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sampel penelitian berjumlah 61 responden. Hasil statistik menunjukkan bahwa (1) hasil uji statistik deskriptif variabel kesadaran wajib pajak menunjukkan bahwa proporsi skor pengukuran tertinggi pada kategori setuju atau skor 4 (empat), yaitu sebesar 333 skor atau sebesar 73,2%, artinya informasi yang diperoleh dari variabel kesadaran wajib pajak adalah yang terkait dengan bahwa wajib pajak telah menyadari terhadap laporan pajak tepat waktu, (2) hasil uji statistik deskriptif variabel pengetahuan dan pemahaman wajib pajak menunjukkan bahwa proporsi skor pengukuran tertinggi pada kategori setuju atau skor 4 (empat), yaitu sebesar 313 skor atau sebesar 98,8%, artinya informasi yang diperoleh dari variabel pengetahuan dan pemahaman pajak adalah yang terkait dengan bahwa pengetahuan bahwa wajib pajak diberi kepercayaan untuk melaksanakan self assessment.,(3) hasil uji statistik deskriptif variabel sanksi pajak menunjukkan bahwa proporsi skor pengukuran tertinggi pada kategori setuju atau skor 4 (empat), yaitu sebesar 334 skor atau sebesar 73,4%, artinya informasi yang diperoleh dari variabel sanksi pajak pajak adalah yang terkait dengan bahwa adanya sanksi yang diatur oleh undang-undang, yang mana mendapat respon paling tinggi dari responden, (4) hasil uji statistik deskriptif variabel sanksi pajak menunjukkan bahwa proporsi skor pengukuran tertinggi pada kategori setuju atau skor 4 (empat), yaitu sebesar 338 skor atau sebesar 74,3%, artinya informasi yang diperoleh dari variabel kepatuhan wajib pajak adalah yang terkait dengan bahwa adanya kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan pajak tepat waktu.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: pengetahuan, sanksi pajak, kepatuhan wajib pajak
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Depositing User: Hangga Danutomo
Date Deposited: 19 Nov 2024 09:30
Last Modified: 19 Nov 2024 09:30
URI: http://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/7206

Actions (login required)

View Item View Item