PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PEGAWAI TETAP METODE GROOS-UP SEBELUM DAN SESUDAH UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN 2021 SEBAGAI CARA MEMINIMALKAN BEBAN PAJAK PADA PT. JATIM PRASARANA UTAMA SURABAYA

NUGRAHENI, RATNA and Qonitah, Iffah and Kusmaeni, Emi (2024) PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PEGAWAI TETAP METODE GROOS-UP SEBELUM DAN SESUDAH UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN 2021 SEBAGAI CARA MEMINIMALKAN BEBAN PAJAK PADA PT. JATIM PRASARANA UTAMA SURABAYA. LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT.

[img] Text
5. RATNA_Laporan Penelitian_Gross Up.pdf

Download (6MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beban pajak sebelum dan setelah melakukan perencanaan pajak dengan melakukan penerapan Metode Gross Up pada perhitungan PPh pasal 21. Jenis penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil dari penelitian ini adalah Sebelum diberlakukannya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021, dimana Perusahaan belum memberikan tunjangan Pajak Penghasilan, jumlah penghasilan kena pajak seluruh pegawai tetap adalah sebesar Rp 112.330.000. Pajak Penghasilan pasal 21 per tahun yang ditanggung Perusahaan adalah sebesar Rp 7.737.353, Pajak Penghasilan pasal 21 per bulan yang ditanggung perusahaan adalah sebesar Rp 664.779. Sedangkan pada saat perusahaan memasukkan tunjangan pajak penghasilan pada unsur penghasilan bruto sebesar Rp 8.837.422, jumlah penghasilan kena pajak seluruh pegawai tetap adalah sebesar Rp 117.496.656 Pajak Penghasilan pasal 21 per tahun yang ditanggung perusahaan adalah sebesar Rp 8.841.895. Pajak Penghasilan pasal 21 per bulan yang ditanggung perusahaan adalah sebesar Rp 736.824. Setelah diberlakukannya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021, pada saat perusahaan belum memberikan tunjangan Pajak Penghasilan, jumlah penghasilan kena pajak seluruh pegawai tetap adalah sebesar Rp 112.330.000. Pajak Penghasilan pasal 21 per tahun yang ditanggung perusahaan adalah sebesar Rp 8.237.353, Pajak Penghasilan pasal 21 per bulan yang ditanggung perusahaan adalah sebesar Rp 686.446. Sedangkan pada saat Perusahaan memasukkan tunjangan pajak penghasilan pada unsur penghasilan bruto sebesar Rp 8.837.422, maka jumlah penghasilan kena pajak seluruh pegawai tetap adalah sebesar Rp 121.064.532. Pajak Penghasilan pasal 21 per tahun yang ditanggung perusahaan adalah sebesar Rp 9.337.425, Pajak Penghasilan pasal 21 per bulan yang ditanggung perusahaan Rp 729.210

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Pajak Penghasilan Pasal 21, Gross Up, Beban Pajak
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Depositing User: Hangga Danutomo
Date Deposited: 19 Nov 2024 10:12
Last Modified: 19 Nov 2024 10:12
URI: http://repository.stiesia.ac.id/id/eprint/7210

Actions (login required)

View Item View Item